Panduan Tahapan Pengajuan Perkara
- Konsultasi Awal
Datang ke PTSP PA Bawean atau konsultasi online untuk mendapatkan informasi jenis perkara dan prosedur. - Persiapan Berkas
Siapkan dokumen sesuai jenis perkara (lihat daftar persyaratan di bawah). - Pendaftaran Perkara
Daftar secara langsung di PTSP atau melalui E-Court untuk perkara tertentu. - Verifikasi & Pembayaran
Berkas diverifikasi petugas, lakukan pembayaran biaya perkara sesuai SKUM. - Penerbitan Nomor Perkara
Setelah pembayaran, nomor perkara diterbitkan dan jadwal sidang ditentukan. - Proses Persidangan
Ikuti jadwal sidang yang telah ditetapkan. Pantau status perkara melalui SIPP PA Bawean. - Putusan & Pengambilan Akta
Setelah putusan, ambil salinan putusan/akta di PTSP atau sesuai pemberitahuan.
Persyaratan & Dokumen Pengajuan Perkara
- Gugatan Cerai:
- Surat Gugatan (rangkap 4)
- Fotokopi KTP & KK
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Nikah
- Surat Keterangan Domisili (jika diperlukan)
- Bukti pendukung lain (jika ada)
- Permohonan Itsbat Nikah:
- Surat Permohonan (rangkap 4)
- Fotokopi KTP & KK
- Surat Nikah dari Desa/KUA (jika ada)
- Surat Keterangan dari Desa
- Bukti pendukung lain
- Permohonan Waris:
- Surat Permohonan (rangkap 4)
- Fotokopi KTP & KK para ahli waris
- Surat Kematian Pewaris
- Surat Keterangan Ahli Waris
- Bukti pendukung lain
- Perkara Lain: Silakan konsultasi ke PTSP atau cek website utama PA Bawean.
Jadwal Operasional & Layanan
Hari | Jam Layanan |
---|---|
Senin - Kamis | 08:00 - 16:00 WIB |
Jumat | 08:00 - 16:30 WIB |
Sabtu, Minggu & Libur | Tutup |
Waktu istirahat: 12:00 - 13:00 (Senin-Kamis), 11:30 - 13:00 (Jumat)
Layanan PTSP, pendaftaran, dan pengambilan akta dilakukan pada jam operasional di atas.
Cek Jadwal Sidang Online
- Kunjungi SIPP PA Bawean
- Pilih menu "Jadwal Sidang"
- Masukkan nomor perkara atau nama pihak
- Lihat jadwal dan status sidang secara real-time
Jadwal sidang juga dapat dilihat di papan pengumuman kantor atau melalui PTSP.